EK-LMND Lampung Selatan Kecam Aksi Kepolisian Kota Serang

Lampung Selatan - Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kabupaten Lampung Selatan menuntut pihak Kepolisian Resor (Polres) Kota Serang, Banten agar membebaskan empat anggota LMND Kota Serang yang ditahan pada hari Senin (17/5), usai menyuarakan aksinya didepan kampus UNTIRTA Banten. Selain itu, belasan mahasiswa yang tergabung dalam EK-LMND Kabupaten Lampung Selatan ini juga menuntut agar oknum Polres Kota Serang dapat ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. "Tindakan refresif yang dilakukan aparat penegak hukum ketika terjadinya sebuah pelanggaran maka akan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagaimana jika aparat Kepolisian menabrak kaidah hukum ketika menjalankan tugas dan wewenangnya?," tegas Koordinator Lapangan (Korlap) EK-LMND, Arif Muazam kepada fajarnusantaranews.com sesaat sebelum memulai aksi demo, Kamis (19/5). Menurut EK-LMND Kabupaten Lampung Selatan, tindakan oknum Kepolisian Resor Kota Serang, Banten yang mengawal aksi mahasiswa dengan kekerasan merupakan bentuk pengkerdilan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. "Tindakan premanisme oknum tersebut adalah pembatasan hak setiap warga negara dalam mengemukakan pendapat dimuka umum yang tertuang dalam UU. No. 9 tahun 1998," jelas Arif. Dikatakan, keadaan objektif sesuai dengan saat ini, menunjukan secara khusus sebuah kegagalan suatu lembaga dalam mengemban amanat negara. "Penindasan yang terjadi dikalangan mahasiswa mere4eksikan bentuk kemunduran demokrasi. Peristiwa ini seolah menegaskan jika keberpihakan lembaga aparatur hanya diprioritaskan kepada kaum borjuasi," pungkasnya. (red)


Tidak ada komentar:

Write a Comment

Comments System

Disqus Shortname


Top