Polres Lampung Selatan Amankan 40Kg Ganja


Lampung Selatan - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Lampung Selatan melalui Satuan Narkoba setempat kembali berhasil menggagalkan pengiriman 40 kilogram ganja yang akan dikirim menuju Provinsi Bali, Selasa (19/4).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Lampung Selatan, AKBP. Adi Ferdian Saputra, menjelaskan jika daun ganja kering yang dikemas dalam 40 bungkus berlakban cokelat tersebut didapatkan dari tangan pelaku Agus Nasution (44) dan Ripai Batubara (48).
"Agus warga Jl. Mangga no. 27 Lk.2 RT. 11 Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat Kota Bandarlampung dan Ripai warga Desa Gunung Toa Tongga Kecamatan Panyambungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara ini menggunakan modus menyamar menjadi penumpang mobil travel jenis Toyota Avanza. Saat sampai diwilayah Seaport Interdiction wilayah kerja Bakauheni, kendaraan kedua tersangka digeledah petugas dan ditemukan dua tas berwarna abu-abu dan cokelat berisi 40 kilogram ganja," terang AKBP. Adi Ferdian pada saat menggelar pers release di aula Polres setempat, Kamis (21/4).
Sebelum menumpangi travel berwarna putih dengan nopol BE.2109.AJ tersebut, kedua tersangka diketahui sempat singgah didaerah Kota Bandarlampung sebelum akhirnya diciduk petugas pada pukul 19.30 WIB.
Barang bukti ganja seberat 40 kilogram itu diperoleh Agus dan Ripai didaerah Panyambungan Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara dari tangan Anggi Tigor pada tanggal 17 April 2016.
"Akan dikirim kepada Saudara Lubis di daerah Pulau Bali. Kedua tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp.9juta, sedangkan untuk operasional pengiriman, keduanya telah menerima pembayaran sebesar Rp.1,8juta dan sisanya akan dilunasi saat tiba dilokasi tujuan," ujarnya.
Jika dinilai, barang bukti seberat 40 kilogram tersebut bernilai Rp.80juta dengan asumsi harga Rp.2juta perkilogramnya.
"Polres Lampung Selatan dalam hal ini telah berkoordinasi dengan jajaran yang berada di Sumatera Utara ataupun Bali untuk melakukan pengembangan kasus dan juga mencari keberadaan Anggi dan Lubis yang hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO, red)," ungkap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP. Syahrial menambah keterangan Kapolres.
Kini Agus dan Ripai harus menanggung semua perbuatannya dan terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat selama lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp.8Milliar. Keduanya diketahui telah melanggar Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 jo Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 jo Pasal 115 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red)


Tidak ada komentar:

Write a Comment

Comments System

Disqus Shortname


Top