Bupati Lampung Selatan, DR. Hi. Zainudin Hasan, M.Hum bersama para Kepala Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten setempat saat melakukan Kunjungan Kerja dan Silaturahmi ke perusahaan yang berada di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kamis (26/5). Tampak, Bupati Lampung Selatan tengah berdialog dengan Manager PT. Sorento Nusantara. (Foto: Diskominfo Lampung Selatan)

    Lampung Selatan - Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kabupaten Lampung Selatan menuntut pihak Kepolisian Resor (Polres) Kota Serang, Banten agar membebaskan empat anggota LMND Kota Serang yang ditahan pada hari Senin (17/5), usai menyuarakan aksinya didepan kampus UNTIRTA Banten. Selain itu, belasan mahasiswa yang tergabung dalam EK-LMND Kabupaten Lampung Selatan ini juga menuntut agar oknum Polres Kota Serang dapat ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. "Tindakan refresif yang dilakukan aparat penegak hukum ketika terjadinya sebuah pelanggaran maka akan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagaimana jika aparat Kepolisian menabrak kaidah hukum ketika menjalankan tugas dan wewenangnya?," tegas Koordinator Lapangan (Korlap) EK-LMND, Arif Muazam kepada fajarnusantaranews.com sesaat sebelum memulai aksi demo, Kamis (19/5). Menurut EK-LMND Kabupaten Lampung Selatan, tindakan oknum Kepolisian Resor Kota Serang, Banten yang mengawal aksi mahasiswa dengan kekerasan merupakan bentuk pengkerdilan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. "Tindakan premanisme oknum tersebut adalah pembatasan hak setiap warga negara dalam mengemukakan pendapat dimuka umum yang tertuang dalam UU. No. 9 tahun 1998," jelas Arif. Dikatakan, keadaan objektif sesuai dengan saat ini, menunjukan secara khusus sebuah kegagalan suatu lembaga dalam mengemban amanat negara. "Penindasan yang terjadi dikalangan mahasiswa mere4eksikan bentuk kemunduran demokrasi. Peristiwa ini seolah menegaskan jika keberpihakan lembaga aparatur hanya diprioritaskan kepada kaum borjuasi," pungkasnya. (red)


    Lampung Selatan - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Lampung Selatan melalui Satuan Narkoba setempat kembali berhasil menggagalkan pengiriman 40 kilogram ganja yang akan dikirim menuju Provinsi Bali, Selasa (19/4).

    Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Lampung Selatan, AKBP. Adi Ferdian Saputra, menjelaskan jika daun ganja kering yang dikemas dalam 40 bungkus berlakban cokelat tersebut didapatkan dari tangan pelaku Agus Nasution (44) dan Ripai Batubara (48).
    "Agus warga Jl. Mangga no. 27 Lk.2 RT. 11 Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat Kota Bandarlampung dan Ripai warga Desa Gunung Toa Tongga Kecamatan Panyambungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara ini menggunakan modus menyamar menjadi penumpang mobil travel jenis Toyota Avanza. Saat sampai diwilayah Seaport Interdiction wilayah kerja Bakauheni, kendaraan kedua tersangka digeledah petugas dan ditemukan dua tas berwarna abu-abu dan cokelat berisi 40 kilogram ganja," terang AKBP. Adi Ferdian pada saat menggelar pers release di aula Polres setempat, Kamis (21/4).
    Sebelum menumpangi travel berwarna putih dengan nopol BE.2109.AJ tersebut, kedua tersangka diketahui sempat singgah didaerah Kota Bandarlampung sebelum akhirnya diciduk petugas pada pukul 19.30 WIB.
    Barang bukti ganja seberat 40 kilogram itu diperoleh Agus dan Ripai didaerah Panyambungan Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara dari tangan Anggi Tigor pada tanggal 17 April 2016.
    "Akan dikirim kepada Saudara Lubis di daerah Pulau Bali. Kedua tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp.9juta, sedangkan untuk operasional pengiriman, keduanya telah menerima pembayaran sebesar Rp.1,8juta dan sisanya akan dilunasi saat tiba dilokasi tujuan," ujarnya.
    Jika dinilai, barang bukti seberat 40 kilogram tersebut bernilai Rp.80juta dengan asumsi harga Rp.2juta perkilogramnya.
    "Polres Lampung Selatan dalam hal ini telah berkoordinasi dengan jajaran yang berada di Sumatera Utara ataupun Bali untuk melakukan pengembangan kasus dan juga mencari keberadaan Anggi dan Lubis yang hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO, red)," ungkap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP. Syahrial menambah keterangan Kapolres.
    Kini Agus dan Ripai harus menanggung semua perbuatannya dan terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat selama lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp.8Milliar. Keduanya diketahui telah melanggar Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 jo Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 jo Pasal 115 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red)

    Tanggamus - ‪Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Tanggamus menyatakan sebanyak 109 Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan (KUBE PKH) mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah Pusat di tahun 2016 ini.‬

    Kabid Pengembangan dan Bantuan Sosial, Sucipto mengatakan, bantuan KUBE PKH sendiri berasal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dan sasarannya lebih difokuskan pada komponen Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) penerima PKH yang telah membentuk KUBE.‬ ‪"Dalam keanggotaannya, satu KUBE terdiri dari 6 orang anggota dan maksimal 10 orang penerima PKH yang bergabung membentuk KUBE," katanya mewakili Kepala Disnakertrans Tanggamus, Rustam, Rabu (20/4).‬

    Dijelaskannya, ‪adapun KUBE PKH yang mendapat bantuan berasal dari Kecamatan Pematangsawa dan Wonosobo dengan besaran bantuan dana yang diterima bervariasi sesuai dengan jumlah anggota dalam satu kelompok tersebut. Jika beranggotakan sepuluh, maka dana yang akan diterima sebesar Rp.20juta, apabila hanya enam orang anggota, maka dana yang akan diterima sebesar Rp.12juta perkelompok. KUBE PKH sendiri memiliki usaha di bidang ekonomi produktif, seperti perdagangan, perikanan dan juga sesuatu yang bisa di sewakan, seperti tarup, pelaminan atau peralatan prasmanan lainnya.‬ ‪Bantuan KUBE PKH ini dinilai sangatlah tepat sasaran, lanjut dia, karena langsung menyentuh warga miskin. Kemudian RTSM penerima bantuan PKH bukan hanya menerima bantuan dana tunai bersyarat saja. Akan tetapi dapat mengembangkan usaha kemandirian dikemudian hari. "Ini semua kan untuk mensukseskan program Presiden yakni mengentaskan kemiskinan di Indonesia," katanya.‬

    Ditambahkannya, bantuan pada tahun ini lebih besar dari tahun yang lalu. Dimana pada tahun lalu hanya 61 KUBE PKH dari dua Kecamatan, yakni Kelumbayan dan Cukuh Balak. "Untuk jumlah penerima bantuan langsung di tentukan oleh Kemensos RI, kami hanya mendampingi saja. Semua data RTSM ada di pusat," pungkasnya. (Gy)

    Lampung Selatan - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, melalui Seaport Interdiction kembali berhasil meringkus pengguna aktif narkotika jenis Shabu dan Heroin, Senin (21/3) pukul 01.00 dini hari. Diterangkan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP. Syahrial, Ahmad Efendi yang merupakan pengguna aktif narkoba berhasil diamankan pada saat Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernomor polisi BK.7405.DI yang ditumpanginya diperiksa oleh bagian Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni karena didapatkan sedang membawa narkoba jenis shabu seberat satu gram. "Yang pertama, dua bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis Shabu kami temukan didalam tas ransel tersangka beserta dengan seperangkat alat hisapnya," terang Syahrial kepada awak media saat menggelar release diruang kerjanya, Senin (21/3). Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, kembali didapatkan lima bungkus narkotika jenis Heroin seberat 23 gram dari tangan warga Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur tersebut. "Setelah ditelusuri oleh anggota kami, ternyata masih ada heroin seberat 23 gram yang dimasukkan kedalam charger handphone. Menurut keterangan, tersangka ini mendapatkan kedua jenis narkoba tersebut dari rekannya yang bernama Amin di daerah Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara," jelas AKP. Syahrial. Dua jenis barang haram yang dibeli Ahmad dengan harga Rp.1juta tersebut, kini mengharuskan Bapak dua anak itu terjerat pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat yakni pidana penjara seumur hidup. "Jika berhasil lolos, dikhawatirkan 50 orang menjadi korban, dengan asumsi persatu gram dikonsumsi untuk dua orang," tuntasnya. (red)

    Lampung Selatan - Guna mencegah tindak pidana korupsi terjadi di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggelar Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi dengan tema “Pencegahan Korupsi Dalam Rangka Menunjang Percepatan Pembangunan Daerah”, Selasa (22/3). Acara sosialisasi yang digelar di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan dihadiri langsung Bupati Lampung Selatan, H. Zainudin Hasan dan diikuti seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab setempat, para Camat, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), hingga seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan. “Tentu kita harus mencegah dan memberantas tindak korupsi di lingkup Pemkab Lampung Selatan, karena hal tersebut akan sangat menghambat program-program pembangunan diwilayah kita ini,” kata Bupati saat menyampaikkan arahannya. Tindak pidana korupsi juga dikatakan oleh Bupati sebagai salah satu faktor penghambat pemerataan pembangunan di Bumi Khagom Mufakat. “Kalau pejabat daerahnya suka korupsi, bagaimana kita mau mempercepat pembangunan di Kabupaten kita ini, padahal, sebagai Kabupaten yang menjadi gerbangnya pulau Sumatera, harusnya kita bisa menjadi salah satu ikon dengan menampilkan pembangunan daerah yang lebih maju,” tambahnya. Adik kandung Ketua MPR RI, tersebut juga turut menyatakan kesiapannya untuk menindak lanjuti apabila ditemukkan salah satu pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi. “Tentu saya sendiri sangat mendukung pihak yang berwenang untuk menindak lanjuti apabila ditemukkan pejabat di Lampung Selatan yang melakukan tindak korupsi,” tuntasnya. (red)

    Tulangbawang Barat - Petani yang ada di Desa Gung Timbul, Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat keluhkan sumur bor yang ada di desa setempat. Pasalnya, sumur bor yang menghabiskan dana kurang lehih Rp.190juta yang berasal dari APBD tahun 2015 tersebut mangkrak tidak dapat digunakan pada saat musim tanam ini. Menurut Ketua Kelompok Tani Margo Kerto Sularso, mangkraknya sumur bor tersebut dikarenakan tidak bisa mengeluarkan air untuk mengaliri pesawahan para petani yang ada diseputaran sumur bor tersebut. Sehingga para petani mencari solusi sendiri, yakni dengan menyewa jet pam dan alkon untuk dapat mengaliri tanamannya. "Air yang keluar dari sumur bor tidak banyak, sehingga kami terpaksa cari alternatif lain, baik itu beli penyedot air, maupun menyewanya," ujarnya, Senin (21/3). Dia menambahkan, saat ini sudah memasuki musim tanam. Namun, sebagian petani yang ada di Desa Gunung Timbul, tidak dapat melakukan tanam. Hal ini dikarenakan debit air yang tidak mencukupi, bahkan banyak petani yang berebut air untuk dapat mengaliri pesawahan mereka. "Ada juga petani yang selisih paham mengenai air. Dan yang sangat disayangkan mengenai bantuan sumur bor dari pemerintah yang tadinya untuk mengatasi kekurangan air, tapi sekarang tidak daoat digunakan," tambahnya. Lanjut Sularso, banyak tanaman padi yahg berumur dua bulan mati akibat kekurangan air. Akibatny para petani yang ada di kelompok tani maupun tidak semuanya mengeluhkan fungsi sumur bor tersebut. "Kalau sumur bor itu dapat mengeluarkan air sesuai dengan kebutuhan, tentunya masyarakat sangat senang. Tapi kalau mangkrak seperti ini, ya dikeluhkan tentunya mas," tukasnya. Sementara Kabid Dinas Pertanian Tuba Barat Sutrisno SP, menegaskan dirinya akan akan melekakuakn pengecekan di lapangan.Sehingga dirinya dapat mengetahui permasalahan bantuan sumur bor tersebut yang sangat dibutuhkan para petani Desa Gunung Timbul. " Kami akan cek di lapangan bagaimana kok bisa debit air yang ada tidak mencukupi, termasuk keberadaan sumur bor tersebut," pungkasnya. (Agus)

Comments System

Disqus Shortname


Top