Kedapatan Bawa 23 Gram Heroin, Ahmad di Kurung Seumur Hidup

Lampung Selatan - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, melalui Seaport Interdiction kembali berhasil meringkus pengguna aktif narkotika jenis Shabu dan Heroin, Senin (21/3) pukul 01.00 dini hari. Diterangkan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP. Syahrial, Ahmad Efendi yang merupakan pengguna aktif narkoba berhasil diamankan pada saat Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernomor polisi BK.7405.DI yang ditumpanginya diperiksa oleh bagian Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni karena didapatkan sedang membawa narkoba jenis shabu seberat satu gram. "Yang pertama, dua bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis Shabu kami temukan didalam tas ransel tersangka beserta dengan seperangkat alat hisapnya," terang Syahrial kepada awak media saat menggelar release diruang kerjanya, Senin (21/3). Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, kembali didapatkan lima bungkus narkotika jenis Heroin seberat 23 gram dari tangan warga Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur tersebut. "Setelah ditelusuri oleh anggota kami, ternyata masih ada heroin seberat 23 gram yang dimasukkan kedalam charger handphone. Menurut keterangan, tersangka ini mendapatkan kedua jenis narkoba tersebut dari rekannya yang bernama Amin di daerah Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara," jelas AKP. Syahrial. Dua jenis barang haram yang dibeli Ahmad dengan harga Rp.1juta tersebut, kini mengharuskan Bapak dua anak itu terjerat pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat yakni pidana penjara seumur hidup. "Jika berhasil lolos, dikhawatirkan 50 orang menjadi korban, dengan asumsi persatu gram dikonsumsi untuk dua orang," tuntasnya. (red)


Tidak ada komentar:

Write a Comment

Comments System

Disqus Shortname


Top